Petugas Pajak Inggris HMRC menyita tiga NFT dan aset kripto senilai 5.000 poundsterling atau Rp 96 juta selama penyelidikan atas dugaan kasus penipuan PPN.
Pengawas pajak Inggris (Her Majesty’s Revenue and Customs/HMRC) telah menyita tiga NFT alias non-fungible token karena penipuan pembayaran pajak. Penyitaan NFT itu menjadi yang pertama terjadi di dunia. NFT sendiri merupakan aset digital yang menggambarkan objek asli seperti karya seni, musik, atau item yang terdapat pada video dan game dalam format JPEG, PNG, MP4, dan lainnya. Aset sejenis kripto ini tidak dapat digandakan atau diganti.